A. Apa itu HAM?
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia pertama-tama karena ia adalah manusia. Sejak seseorang berada dalam rahim ibunya, HAM ini sudah melekat dalam diri orang itu. Di dunia ini, perjuangan penegakan HAM sudah dimulai jauh sebelum abad 20. Namun, baru pada tanggal 10 Desember 1948, melalui piagam PBB tentang HAM, perjuangan penegakan HAM ini mendapatkan legalitasnya, alias diresmikan dan ditetapkan sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Negara dunia ini.
Hak Asasi Manusia memiliki empat ciri/sifat utama, yaitu:
1. Natural
Yang dimaksud dengan sifat ini adalah bahwa HAM telah melekat sejak awal dalam diri manusia. HAM diberikan langsung oleh Tuhan, dan tidak diberikan oleh Negara. HAM sudah melekat dalam diri manusia sejak ia ada di dalam rahim.
2. Abadi
HAM bukanlah hak-hak yang diberikan atau ditetapkan oleh Negara. HAM muncul secara alamiah dalam diri manusia. Karena itu, Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mencabut HAM dalam diri setiap orang. HAM tidak dapat dicabut oleh Negara. Walaupun suatu saat Negara tidak mengakui HAM, tetap saja kenyataan itu tidak dapat menghilangkan HAM dari dalam diri manusia itu sendiri. HAM akan terus ada selama manusia itu hidup di dunia.
3. Universal
Hak-hak asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana. Contoh, hak untuk hidup bagi orang-orang Jakarta, juga berlaku bagi orang-orang Afrika. Menyangkal sifat universal HAM berarti menyangkal unsur manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan.
4. Kontekstual
Sifat kontekstual HAM terletak pada proses perumusan hak-hak-nya. Perumusan HAM harus memperhatikan konteks budaya suatu masyarakat. Sifat ini tidak menyangkal sifat universal HAM. RUmus dan definisi hak asasi yang ditentukan oleh lingkup budaya tertentu, sebenarnya menjadi jalan untuk membuat orang semakin peka agar jangan sampai ada penderitaan sesama yang tidak diperhatikan dan jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar.
B. Penggolongan Hak-Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia digolongkan ke dalam dua kelompok:
1. Kelompok hak-hak sipil dan politik.
Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga Negara dan pemerintahan. Hak-hak ini ada untuk menjamin setiap orang memperoleh kemerdekaan.
Yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik adalah hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan beragama, hak kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya, dan hak atas kesamaan di depan hukum.
2. Kelompok hak-hak ekonomi, social, dan budaya.
Hak-hak ekonomi, social, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan yang luas. Hak-hak ini ada untuk menjamin setiap orang mempertahankan kemerdekaan.
Yang termasuk ke dalam kelompok hak ini adalah hak mendirikan keluarga, hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layak, hak atas jaminan waktu sakit.
C. Hak Asasi dalam Terang Kitab Suci
Dari terang Kitab Suci Perjanjian Lama, kita dapat mengetahui bahwa salah satu pengalaman umat Israel yang sangat menentukan sejarah mereka adalah pengalaman pembebasan dari Mesir. Sejarah keselamatan itu ingin berbicara bahwa hak-hak asasi orang Israel yang sudah diinjak-injak oleh Mesir, dikembalikan lagi oleh Tuhan untuk orang Israel. Sejak saat itu, sejarah pembebasan itu menjadi perhatian khusus Tuhan bagi kaum miskin yang tertindas. Pengalaman pembebasan Israel ingin menunjukkan bahwa orang yang miskin dan tak berdaya selalu mendapatkan perhatian khusus dari Tuhan. Maka, karenanya, hak-hak asasi pertama-tama harus diperjuangkan untuk orang yang lemah dan yang tidak berdaya dalam masyarakat. Dasar perjuangan itu adalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak memiliki kekuatan dan hak yang kuat.
Kitab Suci juga mengajarkan bahwa “Allah membuat manusia menurut citra-Nya sendiri.” Maksudnya, Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang berdaulat. Karenanya, semua hak manusia adalah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah.
D. Hak Asasi dalam Terang Ajaran Gereja
Gaudeum et Spes art. 29. menegaskan bahwa kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui oleh siapapun. Ada tiga hal yang menjadi alasannya:
a. Karena semua manusia memiliki jiwa yang berbudi, dan diciptakan menurut citra Allah.
b. Karena semua manusia memiliki kodrat dan asal yang sama.
c. Karena penebusan Kristus memiliki panggilan dan tujuan ilahi yang sama.
Dari situ, tampak pandangan Gereja tentang hak asasi. Bagi Gereja, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Allah. Karenanya, itu tidak dapat diganggu
gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Sebab, kalau hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Gereja juga mendesak diatasinya dan dihapuskannya setiap bentuk diskriminasi karena itu berlawanan dengan kehendak Allah.
1. Natural
Yang dimaksud dengan sifat ini adalah bahwa HAM telah melekat sejak awal dalam diri manusia. HAM diberikan langsung oleh Tuhan, dan tidak diberikan oleh Negara. HAM sudah melekat dalam diri manusia sejak ia ada di dalam rahim.
2. Abadi
HAM bukanlah hak-hak yang diberikan atau ditetapkan oleh Negara. HAM muncul secara alamiah dalam diri manusia. Karena itu, Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mencabut HAM dalam diri setiap orang. HAM tidak dapat dicabut oleh Negara. Walaupun suatu saat Negara tidak mengakui HAM, tetap saja kenyataan itu tidak dapat menghilangkan HAM dari dalam diri manusia itu sendiri. HAM akan terus ada selama manusia itu hidup di dunia.
3. Universal
Hak-hak asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana. Contoh, hak untuk hidup bagi orang-orang Jakarta, juga berlaku bagi orang-orang Afrika. Menyangkal sifat universal HAM berarti menyangkal unsur manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan.
4. Kontekstual
Sifat kontekstual HAM terletak pada proses perumusan hak-hak-nya. Perumusan HAM harus memperhatikan konteks budaya suatu masyarakat. Sifat ini tidak menyangkal sifat universal HAM. RUmus dan definisi hak asasi yang ditentukan oleh lingkup budaya tertentu, sebenarnya menjadi jalan untuk membuat orang semakin peka agar jangan sampai ada penderitaan sesama yang tidak diperhatikan dan jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar.
B. Penggolongan Hak-Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia digolongkan ke dalam dua kelompok:
1. Kelompok hak-hak sipil dan politik.
Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga Negara dan pemerintahan. Hak-hak ini ada untuk menjamin setiap orang memperoleh kemerdekaan.
Yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik adalah hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan beragama, hak kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya, dan hak atas kesamaan di depan hukum.
2. Kelompok hak-hak ekonomi, social, dan budaya.
Hak-hak ekonomi, social, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan yang luas. Hak-hak ini ada untuk menjamin setiap orang mempertahankan kemerdekaan.
Yang termasuk ke dalam kelompok hak ini adalah hak mendirikan keluarga, hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layak, hak atas jaminan waktu sakit.
C. Hak Asasi dalam Terang Kitab Suci
Dari terang Kitab Suci Perjanjian Lama, kita dapat mengetahui bahwa salah satu pengalaman umat Israel yang sangat menentukan sejarah mereka adalah pengalaman pembebasan dari Mesir. Sejarah keselamatan itu ingin berbicara bahwa hak-hak asasi orang Israel yang sudah diinjak-injak oleh Mesir, dikembalikan lagi oleh Tuhan untuk orang Israel. Sejak saat itu, sejarah pembebasan itu menjadi perhatian khusus Tuhan bagi kaum miskin yang tertindas. Pengalaman pembebasan Israel ingin menunjukkan bahwa orang yang miskin dan tak berdaya selalu mendapatkan perhatian khusus dari Tuhan. Maka, karenanya, hak-hak asasi pertama-tama harus diperjuangkan untuk orang yang lemah dan yang tidak berdaya dalam masyarakat. Dasar perjuangan itu adalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak memiliki kekuatan dan hak yang kuat.
Kitab Suci juga mengajarkan bahwa “Allah membuat manusia menurut citra-Nya sendiri.” Maksudnya, Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang berdaulat. Karenanya, semua hak manusia adalah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah.
D. Hak Asasi dalam Terang Ajaran Gereja
Gaudeum et Spes art. 29. menegaskan bahwa kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui oleh siapapun. Ada tiga hal yang menjadi alasannya:
a. Karena semua manusia memiliki jiwa yang berbudi, dan diciptakan menurut citra Allah.
b. Karena semua manusia memiliki kodrat dan asal yang sama.
c. Karena penebusan Kristus memiliki panggilan dan tujuan ilahi yang sama.
Dari situ, tampak pandangan Gereja tentang hak asasi. Bagi Gereja, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Allah. Karenanya, itu tidak dapat diganggu
gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Sebab, kalau hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Gereja juga mendesak diatasinya dan dihapuskannya setiap bentuk diskriminasi karena itu berlawanan dengan kehendak Allah.