Kekerasan Dalam Rumah Tangga
A. DEFINISI
Kekerasan adalah segala hal yang bersifat keras atau perbuatan yang menyebabkan orang lain mengalami cedera fisik, kerusakan organ tubuh, dan kematian.
Para ahli kriminologi menyebut kekerasan sebagai salah satu bentuk kejahatan karena itu jelas-jelas bertentangan dengan hukum.
KDRT sendiri diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam lingkup rumah tangga.
Siapa saja yang tergolong ke dalam lingkup Rumah Tangga?
1. Anggota keluarga seperti suami, istri, dan anak kandung/anak tiri/anak angkat.
2. Sanak saudara yang tinggal serumah, seperti mertua, menantu, ipar
3. Orang yang bekerja di dalam keluarga itu, seperti pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun.
B. Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam KDRT
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah segala tindakan yang mengakibatkan luka, rasa sakit, cacat pada tubuh. Seperti halnya, menendang, memukul, menyiram dengan air panas.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatnya rasa takut, hingga hilangnya kemampuan untuk bertindak (tidak berdaya). Contohnya adalah menghina, berkata kasar dan berkata kotor.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang mewujud dalam tindakan pemaksaan terhadap istri untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar.
4. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk dieksploitasi, sementara si suami tidak bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya.
Bentuk kekerasan ekonomi ini bisa bermacam-macam. Misalnya, menjual istri, mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja smaa sekali, dan tidak mengizinkan istri meningkatkan karirnya.
C. Faktor penyebab terjadinya kekerasan suami terhadap istri.
1. Adanya keyakinan dalam masyarakat bahwa anak laki-laki harus kuat, berani.
2. Tidak adanya kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki.
3. Banyak orang menganggap bahwa KDRT adalah masalah pribadi, dan bukan masalah sosial.
4. Adanya pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami.
5. Budaya yang mensituasikan bahwa istri harus bergantung pada suami.
6. Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.
7. Si pelaku pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.
8. Budaya bahwa laki-laki dianggap lebih superior dibanding perempuan.
D. Solusi untuk mengatasi masalah KDRT
1. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial, dan bukan persoalan individu sehingga memiliki sanksi hukumnya sendiri.
2. Mengadakan sosialisasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
3. Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang dapat memunculkan kesan bahwa Kekerasan adalah hal biasa yang menghibur.
4. Media Massa harus gencar mengkampanyekan gerakan anti KDRT.
5. Mendampingi korban dalam menyelesaikan masalah dan mengobati rasa traumanya.
E. Mengapa angka KDRT di dalam Masyarakat Timur lebih tinggi dibanding di dalam Masyarakat Barat?
1. Budaya Timur cenderung Patriarkal. Budaya Timur lebih mengutamakan dan mengedepankan posisi laki-laki daripada perempuan.
2. Orang-orang Timur tidak siap menghadapi perubahan dan persaingan secara sehat.
3. Orang-orang Timur tidak suka berkonflik. Akibatnya, kerap kali, emosi-emosi yang sengaja dipendam, bisa menjadi bom waktu yang siap meledak setiap saat dan menghancurkan apa yang ada di sekitarnya.
Senin, 17 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar