A. Pengertian Norma
• Norma adalah patokan perilaku dalam kelompok masyarakat tertentu, yang disebut juga peaturan sosial yang menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
• Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia dalam masyarakat guna mencapai kedamaian.
B. CIRI-CIRI NORMA SOSIAL
1. Umumnya tidak tertulis ( lisan )
2. Hasil dari kesepakatan masyarakat
3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya
4. Apabila norma dilanggar, ia harus menghadapinya
5. Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan
C. Berdasarkan tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat, norma terbagi menjadi enam yaitu :
1. NORMA CARA ( USAGE )
adalah bentuk perbuatan tertentu yang dilakuka nindividu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus dan daya ikatnya sangat lemah. Sanksinya ringan, hanya berupa celaan.
Contoh :
Cara makan berdecap (bersuara)
Sanksinya :
Ringan, hanya berupa celaan.
2. NORMA KEBIASAAN ( FOLKWAYS )
adalah suatu bentuk perbuatan yang berulang-ulang yang bentuknya sama dan dilakukan secara sadar serta mempunyai tujuan yang jelas.kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Sanksi bagi pelanggar berupa teguran.
Contoh :
Makan dengan tangan kanan.
Sanksinya : (bila melanggar)
Berupa teguran.
3. NORMA TATA KELAKUAN ( MORES )
adalah merupakan aturan yang mendasarkan pada ajaran agama ( akhlak ), filsafat atau kebudayaan.
Contohnya :
Pernikahan dalam satu marga di daerah Sumatera Utara merupakan suatu pelanggaran.
Tata kelakuan juga bisa bersifat mengharuskan dan bisa juga bersifat melarang.
Contoh pelanggaran terhadap norma tata kelakuan adalah berzina, sanksinya berat. Ada yang harus berhadapan dengan massa, dan lain sebagainya
4. NORMA ADAT ISTIADAT ( CUSTOM )
adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
contoh:
upacara adat, tata cara pembagian waris
Sanksinya :
Akan mendapat sanksi yang berat misalnya dikucilkan dari masyarakat.
5. NORMA HUKUM ( LAWS )
adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Norma hukum dibagi menjadi 2, yaitu
1. Norma hukum tertulis.
2. Norma hukum tidak tertulis.
6. NORMA MODE ( FASHION )
adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri norma mode adalah orang yang mengikutinya bersifat massa. Tindakan yang selalu mengikuti mode disebut modis.
contoh :
meniru potongan rambut, model pakaian
Sabtu, 26 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar